- PSE Publik: yaitu PSE yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau lembaga negara. Contohnya, website pemerintah, aplikasi pelayanan publik, dan sistem informasi kependudukan.
- PSE Privat: yaitu PSE yang diselenggarakan oleh pihak swasta, baik perorangan maupun badan usaha. Nah, jenis PSE inilah yang paling banyak kita temui sehari-hari. Contohnya, marketplace, media sosial, aplikasi transportasi online, dan lain sebagainya.
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): UU ITE ini adalah payung hukum utama yang mengatur segala hal terkait informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Di dalam UU ITE, diatur mengenai definisi informasi elektronik, transaksi elektronik, tanda tangan elektronik, dan juga mengenai perbuatan yang dilarang dalam dunia siber. UU ITE juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem elektronik.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE): PP PSTE ini adalah turunan dari UU ITE yang secara lebih detail mengatur mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. PP PSTE ini mengatur mengenai berbagai aspek, mulai dari pendaftaran PSE, kewajiban PSE, perlindungan data pribadi, hingga pengawasan terhadap PSE. PP PSTE ini menjadi acuan utama bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap PSE yang melanggar ketentuan.
-
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta (Permen Kominfo 5/2020) beserta perubahannya: Permen Kominfo 5/2020 ini secara khusus mengatur mengenai PSE Privat. Permen Kominfo ini mengatur mengenai kewajiban pendaftaran PSE Privat, jenis-jenis PSE Privat yang wajib terdaftar, tata cara pendaftaran, hingga sanksi bagi PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran. Permen Kominfo ini juga mengatur mengenai kewajiban PSE Privat untuk menjaga keamanan sistem elektronik dan melindungi data pribadi pengguna.
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik: Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik: Peraturan ini mengatur mengenai perlindungan data pribadi pengguna dalam sistem elektronik.
- Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2016 tentang Batasan dan Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik Atas Informasi yang Ditayangkan Pengguna (User Generated Content): Surat edaran ini mengatur mengenai batasan dan tanggung jawab PSE terhadap konten yang dibuat oleh pengguna (user generated content).
- PSE yang Menyediakan Layanan yang Digunakan untuk:
- Transaksi Keuangan: Contohnya e-commerce, payment gateway, aplikasi fintech, dan lain sebagainya. Intinya, semua platform yang memfasilitasi transaksi jual beli atau transfer uang secara online wajib terdaftar.
- Perdagangan Barang dan/atau Jasa: Ini termasuk marketplace, toko online, platform pemesanan tiket, dan lain sebagainya. Jadi, kalau kamu punya bisnis online yang memperjualbelikan barang atau jasa, kamu wajib daftar.
- Pengiriman Materi atau Muatan Digital Berbayar: Contohnya platform streaming film atau musik berbayar, aplikasi e-book berbayar, dan lain sebagainya. Kalau kamu menyediakan konten digital berbayar, kamu juga wajib daftar.
- PSE yang Menyediakan Layanan Komunikasi Elektronik:
- Media Sosial: Gak perlu dijelasin lagi ya, semua media sosial populer seperti Facebook, Instagram, Twitter, TikTok, dan lain sebagainya wajib terdaftar.
- Aplikasi Chatting: WhatsApp, Telegram, Line, dan aplikasi chatting lainnya juga wajib terdaftar.
- Aplikasi Video Conference: Zoom, Google Meet, Microsoft Teams, dan aplikasi video conference lainnya juga wajib terdaftar.
- PSE yang Menyediakan Layanan Mesin Pencari, Penyedia Informasi Elektronik, atau Platform Berbagi Konten:
- Mesin Pencari: Google, Bing, Yahoo, dan mesin pencari lainnya wajib terdaftar.
- Penyedia Informasi Elektronik: Portal berita online, blog, dan website yang menyediakan informasi elektronik juga wajib terdaftar.
- Platform Berbagi Konten: YouTube, Vimeo, dan platform berbagi video lainnya juga wajib terdaftar.
- Memiliki Pengguna di Indonesia: PSE yang memiliki pengguna di Indonesia, meskipun servernya berada di luar negeri, tetap wajib terdaftar.
- Menyelenggarakan Sistem Elektronik di Indonesia: PSE yang servernya berada di Indonesia juga wajib terdaftar.
- Melakukan Kegiatan Usaha di Indonesia: PSE yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik, juga wajib terdaftar.
-
Kemudahan Akses Informasi: PSE, terutama mesin pencari dan media sosial, memudahkan kita untuk mengakses informasi dari seluruh dunia. Kita bisa dengan mudah mencari berita, artikel, tutorial, atau informasi apapun yang kita butuhkan. Ini sangat membantu dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan kita.
-
Kemudahan Komunikasi: Aplikasi chatting, media sosial, dan video conference memungkinkan kita untuk berkomunikasi dengan orang lain dari jarak jauh dengan mudah dan murah. Kita bisa terhubung dengan keluarga, teman, atau kolega yang berada di kota lain atau bahkan negara lain.
-
Kemudahan Transaksi Ekonomi: E-commerce dan fintech memudahkan kita untuk melakukan transaksi jual beli dan pembayaran secara online. Kita bisa belanja dari rumah, membayar tagihan dengan mudah, atau bahkan berinvestasi secara online. Ini sangat membantu dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas kita.
-
Peningkatan Produktivitas: Berbagai aplikasi dan platform online membantu kita dalam meningkatkan produktivitas kerja. Kita bisa menggunakan aplikasi project management, note-taking, atau cloud storage untuk mengatur pekerjaan kita dengan lebih baik.
-
Hiburan dan Kreativitas: PSE menyediakan berbagai pilihan hiburan, mulai dari streaming film dan musik, game online, hingga konten-konten kreatif di media sosial. Kita bisa mengisi waktu luang dengan hal-hal yang menyenangkan dan menginspirasi.
-
Penyebaran Informasi Hoax dan Disinformasi: PSE juga bisa menjadi sarana penyebaran informasi hoax dan disinformasi. Informasi yang tidak benar atau menyesatkan bisa dengan mudah menyebar di media sosial dan aplikasi chatting, yang bisa menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat.
-
Cyberbullying dan Ujaran Kebencian: Media sosial dan aplikasi chatting juga bisa menjadi sarana cyberbullying dan ujaran kebencian. Orang bisa dengan mudah menghina, mengancam, atau merendahkan orang lain secara online. Ini bisa berdampak buruk bagi kesehatan mental korban.
-
Penipuan Online: E-commerce dan fintech juga rentan terhadap penipuan online. Penipu bisa menggunakan berbagai cara untuk mengelabui korban dan mencuri uang atau informasi pribadi mereka.
-
Kecanduan Internet: Terlalu banyak menggunakan PSE bisa menyebabkan kecanduan internet. Kecanduan internet bisa berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental kita, serta mengganggu hubungan sosial kita.
-
Pelanggaran Privasi: PSE bisa mengumpulkan data pribadi kita dan menggunakannya untuk tujuan yang tidak kita inginkan. Data pribadi kita bisa dijual ke pihak ketiga atau digunakan untuk menargetkan kita dengan iklan yang tidak relevan.
-
Siapkan Dokumen dan Informasi yang Dibutuhkan:
Sebelum mulai mendaftar, pastikan kalian udah siapin semua dokumen dan informasi yang dibutuhkan. Dokumen dan informasi ini antara lain:
| Read Also : Selling To Carmax: Is It A Good Choice?- Profil Perusahaan: Nama perusahaan, alamat, nomor telepon, alamat email, dan informasi kontak lainnya.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB ini bisa kalian dapatkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
- Data Sistem Elektronik: Deskripsi sistem elektronik yang kalian kelola, fitur-fiturnya, dan cara kerjanya.
- Kebijakan Privasi: Kebijakan privasi yang menjelaskan bagaimana kalian mengumpulkan, menggunakan, dan melindungi data pribadi pengguna.
- Syarat dan Ketentuan Penggunaan: Syarat dan ketentuan penggunaan sistem elektronik kalian.
- Informasi Server: Lokasi server, spesifikasi teknis, dan informasi keamanan server.
- Surat Pernyataan: Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kalian akan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Akses Sistem Pendaftaran PSE:
Setelah semua dokumen dan informasi siap, kalian bisa mengakses sistem pendaftaran PSE melalui website Kominfo. Biasanya, ada menu atau tautan khusus yang mengarah ke sistem pendaftaran PSE. Pastikan kalian mengakses website resmi Kominfo ya, biar gak kena phising!
-
Buat Akun:
Kalau kalian belum punya akun di sistem pendaftaran PSE, kalian perlu buat akun terlebih dahulu. Ikuti petunjuk yang ada di website untuk membuat akun. Biasanya, kalian akan diminta untuk mengisi informasi pribadi dan membuat username dan password.
-
Login ke Sistem:
Setelah punya akun, login ke sistem pendaftaran PSE dengan menggunakan username dan password yang sudah kalian buat.
-
Isi Formulir Pendaftaran:
Setelah login, kalian akan menemukan formulir pendaftaran yang perlu diisi. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan benar. Pastikan kalian mengisi semua kolom yang wajib diisi. Jangan sampai ada yang kelewat ya!
-
Unggah Dokumen:
Setelah mengisi formulir pendaftaran, kalian perlu mengunggah dokumen-dokumen yang sudah kalian siapkan sebelumnya. Pastikan dokumen yang kalian unggah sudah sesuai dengan format yang diminta. Biasanya, dokumen yang diunggah berupa file PDF atau JPG.
-
Verifikasi Data:
Setelah semua data dan dokumen diunggah, kalian perlu melakukan verifikasi data. Periksa kembali semua data yang sudah kalian isi dan pastikan semuanya benar. Kalau ada yang salah, segera perbaiki sebelum mengirimkan formulir pendaftaran.
-
Kirim Formulir Pendaftaran:
Setelah semua data diverifikasi dan dipastikan benar, kalian bisa mengirimkan formulir pendaftaran. Klik tombol kirim atau submit untuk mengirimkan formulir pendaftaran ke Kominfo.
-
Tunggu Proses Verifikasi:
Setelah formulir pendaftaran dikirimkan, kalian perlu menunggu proses verifikasi dari Kominfo. Kominfo akan memeriksa data dan dokumen yang sudah kalian kirimkan. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
-
Dapatkan Tanda Daftar PSE:
Kalau proses verifikasi selesai dan data kalian dinyatakan valid, kalian akan mendapatkan Tanda Daftar PSE dari Kominfo. Tanda Daftar PSE ini adalah bukti bahwa PSE kalian sudah terdaftar secara resmi di Kominfo.
-
Teguran Tertulis:
Sanksi pertama yang biasanya diberikan adalah teguran tertulis. Kominfo akan mengirimkan surat teguran kepada PSE yang bersangkutan, yang berisi peringatan untuk segera mendaftarkan PSE-nya.
-
Denda Administratif:
Kalau setelah diberikan teguran tertulis PSE tersebut masih gak mendaftar, Kominfo bisa menjatuhkan sanksi berupa denda administratif. Besaran denda ini bervariasi, tergantung pada jenis pelanggaran dan skala usaha PSE yang bersangkutan.
-
Pembatasan Akses:
Sanksi yang lebih berat adalah pembatasan akses. Kominfo bisa membatasi akses pengguna internet ke sistem elektronik PSE yang bersangkutan. Ini berarti, pengguna internet gak bisa lagi mengakses website atau aplikasi PSE tersebut.
-
Pemblokiran Akses:
Sanksi yang paling berat adalah pemblokiran akses. Kominfo bisa memblokir total akses pengguna internet ke sistem elektronik PSE yang bersangkutan. Ini berarti, website atau aplikasi PSE tersebut gak bisa lagi diakses dari Indonesia.
Pernah denger istilah PSE? Atau lagi cari tau apa sih PSE itu sebenarnya? Nah, pas banget! Artikel ini bakal ngebahas tuntas tentang PSE di Indonesia. Mulai dari pengertiannya, dasar hukumnya, sampai dampaknya buat kita semua. Yuk, simak baik-baik!
Apa Itu PSE?
PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Secara sederhana, PSE ini adalah pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik. Sistem elektronik itu sendiri adalah rangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. Jadi, intinya, semua platform digital yang kita pakai sehari-hari, mulai dari media sosial, e-commerce, aplikasi chatting, sampai game online, itu termasuk dalam kategori PSE.
Di Indonesia, pengaturan mengenai PSE ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta (Permen Kominfo 5/2020) beserta perubahannya. Regulasi ini dibuat untuk menciptakan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.
PSE terbagi menjadi dua jenis utama:
Kenapa PSE ini penting? Karena di era digital ini, hampir semua aktivitas kita melibatkan sistem elektronik. Mulai dari belanja, komunikasi, sampai transaksi keuangan, semuanya dilakukan secara online. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik ini agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Dasar Hukum PSE di Indonesia
Regulasi mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan berlapis. Dasar hukum ini penting untuk dipahami agar kita mengerti mengapa PSE diatur dan apa saja kewajiban yang harus dipenuhi oleh para penyelenggara. Berikut adalah beberapa dasar hukum utama yang mengatur PSE di Indonesia:
Selain ketiga dasar hukum utama di atas, terdapat juga beberapa peraturan lain yang terkait dengan PSE, seperti:
Dengan adanya berbagai dasar hukum ini, diharapkan penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia dapat berjalan dengan baik, aman, dan terpercaya. Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap PSE yang melanggar ketentuan, sehingga dapat melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan ekosistem digital yang sehat.
Jenis-Jenis PSE yang Wajib Terdaftar
Guys, penting banget nih buat kita semua paham, gak semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) itu wajib daftar. Tapi, ada beberapa jenis PSE yang wajib hukumnya untuk mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Nah, apa aja sih jenis-jenisnya? Yuk, kita bahas satu per satu!
Secara garis besar, PSE yang wajib terdaftar itu adalah PSE Privat. Tapi, gak semua PSE Privat juga wajib daftar ya. Ada kriteria tertentu yang membuat sebuah PSE Privat itu wajib terdaftar. Kriteria ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 beserta perubahannya. Jadi, pastikan kamu baca dan pahami betul peraturan ini ya!
Berikut adalah jenis-jenis PSE Privat yang wajib terdaftar:
Selain jenis-jenis di atas, ada juga PSE yang wajib terdaftar jika memenuhi kriteria tertentu, yaitu:
Jadi, guys, pastikan kamu cek lagi apakah PSE yang kamu kelola termasuk dalam kategori yang wajib terdaftar atau tidak. Kalau wajib, segera daftarkan ya! Karena kalau gak daftar, bisa kena sanksi lho!
Dampak PSE bagi Masyarakat
Keberadaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) punya dampak yang signifikan bagi masyarakat Indonesia. Dampaknya bisa positif, tapi juga bisa negatif. Penting bagi kita untuk memahami dampak-dampak ini agar bisa memanfaatkan teknologi digital dengan bijak dan terhindar dari potensi risiko.
Dampak Positif PSE bagi Masyarakat:
Dampak Negatif PSE bagi Masyarakat:
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menggunakan PSE dengan bijak dan bertanggung jawab. Kita harus selalu berhati-hati terhadap informasi yang kita terima, menjaga privasi kita, dan tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan orang lain. Pemerintah juga perlu terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap PSE yang melanggar ketentuan, sehingga dapat melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan ekosistem digital yang sehat.
Cara Mendaftarkan PSE
Buat kalian yang punya atau mengelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan wajib daftar, nih aku kasih tau gimana caranya. Proses pendaftarannya gak ribet kok, asalkan kalian udah siapin semua dokumen dan informasi yang dibutuhkan. Pendaftaran PSE ini dilakukan secara online melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftarkan PSE:
Nah, itu dia guys cara mendaftarkan PSE. Gampang kan? Yang penting, kalian siapin dulu semua dokumen dan informasi yang dibutuhkan, terus ikutin langkah-langkahnya dengan teliti. Semoga panduan ini bermanfaat ya!
Sanksi Jika Tidak Mendaftar
Penting banget buat diingat, guys, kalau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang wajib daftar tapi gak daftar, itu bisa kena sanksi lho! Sanksinya gak main-main, bisa berupa teguran, denda, sampai pemblokiran akses. Jadi, jangan sampai deh kalian kena sanksi gara-gara gak daftar PSE.
Sanksi bagi PSE yang gak daftar ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 beserta perubahannya. Dalam peraturan ini, dijelaskan secara rinci mengenai jenis-jenis sanksi yang bisa diberikan kepada PSE yang melanggar ketentuan.
Berikut adalah jenis-jenis sanksi yang bisa diberikan kepada PSE yang tidak mendaftar:
Selain sanksi-sanksi di atas, Kominfo juga bisa memberikan sanksi lain yang dianggap perlu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, guys, jangan anggap remeh kewajiban pendaftaran PSE ini ya. Kalau PSE kalian wajib daftar, segera daftarkan! Jangan sampai kena sanksi yang bisa merugikan bisnis kalian. Lebih baik mencegah daripada mengobati, kan?
Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu kalian untuk memahami lebih dalam mengenai PSE di Indonesia. Kalau ada pertanyaan atau hal yang ingin ditanyakan, jangan ragu untuk bertanya ya! Stay informed and stay safe!
Lastest News
-
-
Related News
Selling To Carmax: Is It A Good Choice?
Alex Braham - Nov 13, 2025 39 Views -
Related News
Education 2023: High School Question Papers
Alex Braham - Nov 13, 2025 43 Views -
Related News
Protes Pseoscindonesiascse 2022: Apa Yang Terjadi?
Alex Braham - Nov 14, 2025 50 Views -
Related News
Dr Pepper Snapple Group: All Products
Alex Braham - Nov 13, 2025 37 Views -
Related News
LMZ Players Sports Bar Kitchener: Food, Fun & Games
Alex Braham - Nov 14, 2025 51 Views